Kamis, 26 Februari 2015

“HUKUM, NEGARA HUKUM DAN PELAKSANAANYA DI INDONESIA”

MAKALAH KEWARGANEGARAAN
“HUKUM, NEGARA HUKUM DAN PELAKSANAANYA DI INDONESIA”

OLEH
KELOMPOK 4:
1.      GEMALA ALIFIA PUTRI
2.      HUTDIA PUTRI MURNI
3.      NUR AFNI
4.      RIDHO ABDUL AZIS
5.      WIDYA KARTIKA SARI
6.      WINDA MELFA CHRISTINA S.



UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014




PENDAHULUAN

Seperti yang kita ketahui, semua Negara pasti mempunyai peraturan-peraturan dan hukum.Hukum merupakan suatu pedoman yang mengatur pola hidup manusia yang memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan ketentraman hidup bagi masyarakat.
Negara Indonesia juga merupkan Negara hukum, yang mempunyai peraturan-peraturan hukum, yang sifatnya memaksa seluruh masyarakat atau rakyat Indonesia harus patuh terhadap peraturan-peraturan atau kebijakan-kebijakan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu,Pada makalah ini akan dibahas tentang hukum, Negara hukun dam penerapan Negara hukum di Indonesia.














PEMBAHASAN

A.   Hukum
1.      Pengertian hukum
Hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak sehingga defenisi hukum tidak dapat tercakup dengan  keseluruhan segi dan bentuk hukum dalam satu defenisi. Oleh karena itu, Hukum sulit diberi defenisi yang tepat. Namun, beberapa ahli hukum  mendefinisikanhukumdari berbagai sisi adalah sebagai berikut:


a.       Leon Duguit
Hukum ialah “aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dan kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
b.      Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum ialah “semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa  Negara dalam melakukan tugas-nya”.
c.       Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

d.      J.C.T Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum adalah “peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi  yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”.

e.       M.H. Tirtaamidjaya, SH
Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus  dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan  dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri.

Dari beberapa pengertian yang dikemukakan diatas, dapat kita simpulkan bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

2.      Unsur-unsur hukum
Adapun yang termasuk unsur-unsur hukum adalah:
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Peraturan itu diadakan oleh lembaga resmi yang berwajib
c.       Peraturan itu bersifat memaksa
d.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

3.      Ciri-ciri hukum
a.       Ada perintah atau larangan
b.      Perintah dan larangan itu harus patuh ditaati oleh setiap orang
Setiap orang wajib brtindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.Oleh karena itu, hukum meliputi berbgai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup dan bermasyarakat yang dinamakan kaidah hukum. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar  sesuatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.




4.      Sifat hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memakasa.Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.

5.      Tujuan hukum

Tujuan hukum dapat dikaji melalui 3 teori, yaitu:
1. Teori keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum
2. Teori kegunaan/ kemanfaatan (Teori utility), dikaji dari sudut pandang sosiologi
3.Teori kepastian hukum (Yuridis formal), dikaji dari sudut pandang Hukum normatif

1.Teori Keadilan (Teori Etis)

Yaitu sudut pandangnnya yang menyatakan bahwa hukum itu bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan antara warga masyarakat.

Yang pertama kali menganut teori ini adalah Aristoteles yang terkenal dengan “Teori Etis” yang dikemukakannya dalam buku Ethica Nieo Macheis dan Reterico.Ia mengajarkan bahwa tugas hukum adalah memberikan keadilan pada warga masyarakat.

keadilan terbagi dua yaitu:

a. Keadilan Distributif
Suatu keadilan yang memberijatah/ imbalan sesuai dengan apa yang telah dilakukan/ diberikan/ prestasi/jasanya. Hal ini banyak berlaku dilapangan hukum publik. Misalnya:
- Pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan sesuai dengan pendidikan dan pengalamannya.
- Gaji seorang direktur berbeda dengan gaji tukang sapu
- Nilai yang diberikan pada mahasiswa yang bisa mengerjakan semua soal berbeda dengan mahasiswa yang hanya bisa mengerjakan sebagian tugas.

b. Keadilan Kumulatif
Suatu keadilan yang memberikan jatah/ imbalan sama banyak terhadap tiap-tiap orang dengan tidak mengingat jasa-jasa/ prestasi perseorangannya. Konsep ini banyak berlaku dilapangan hukum perdata.

2. Teori Utiity (Kemanafaatan)

Teori utility/ kemanfaatan ini yaitu Jeremy Bentham yang terkenal dengan teori utilitisnya (kegunaan) berpendapat bahwa hukum itu harus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.Jadi hukum itu bisa saja mengorbankan kepentingan individu/perorangan asalkan kepentingan masyarakat luas terpenuhi.Misalnya, sebuah rumah dan tanahnya terletak ditengah-tengah pertemuan 2 jalan. Jika rumah ini dipindahkan ke lokasi lain, jalanan bisa tersambung dan bisa dilalui yang berakibat kemanfaatan masyarakat luas terpenuhi, tetapi disisi lain si pemilik rumah merasa dirugikan/dikorbankan karena rumah dan tanahnya dipindahkan ke lokasi lain yang tidak stategis

3. Kepastian Hukum (Yuridis Formal)

Yang menganut pertama kali teori ini adalah Kan Van dengan mengatakan bahwa hukum itu bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap manusia/orang sehingga tidak dapat diganggu. Jadi meskipun aturan atau pelaksana hukum terasa tidak adil dan tidak memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak tidak menjadi masalah asalkan kepastian hukum terwujud, contohnya:

1) Dalam pasal 330 dan 1330 KUHPerdata

- Dalam pasal 330 KUHPerdata dikatakan: Belum cukup umur (belum dewasa) apabila belum genap 21 tahun dan belum kawin.

- Dalam pasal 1330 KUHPerdata juga dinyatakan antara lain: Yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa.


Apabila pasal 330 dan 1330 KUHperdata dihubungkan maka orang yang berumur 21 tahun (belum menikah) tidak dapat melakukan perbuatan hukum (membuat perjanjian). Jika ia melakukan perjanjian tertentu maka hal itu dianggap cacat dan dapat dibatalkan oleh hukum

Dengan adanya teks hukum seperti ini, maka perjanjian yang dibuat oleh anak dibawah umur dianggap tidak sah, tetapi orang yang sudah berumur 90 tahun yang sudah pikun dan tuli menurut hukum itu sah.

Dari kedua contoh aturan tersebut maka tercipta kepastian hukum bahwa yang bisa membuat perjanjian adalah orang yang telah berumur 21 tahun tersebut.


6.      Fungsi hukum

Fungsi hukum bermacam-macam menurut para pakar, tetapi yang terpenting menurut Achmad Ali (menguak tabir hukum) ada 3:

1.Fungsi hukum sebagai alat sosial kontrol
2.Fungsi hukum sebagai perekayasa sosial
3. Fungsi hukum sebagai symbol

1. Alat sosial kontrol
Suatu fungsi untuk menetapkan tingkah laku yang diaggap menyimpang dari suatu aliran hukum dan apa sanksi/tindakan apan yang harus dilakukan bagi pelanggar aturan tersebut (Roni Hantijo Soemitro). Dengan demikian fungsi sebagai sebagai alat sosial kontrol ini disebut fungsi pasif, karena hukum bergerak apala terjadi suatu pelanggaran dari seseorang. Misalnya:

- Disuatu aturan, pasal 362 KUHPidana ditegaskan larangan untuk mencuri barang kepunyaan orang ain. Kemudian terjadi kasus, A mencuri barang B. Peristiwa/perbuatan pencurian tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Karena ada pelanggaran yang terjadi, barulah hukum bertindak untukmenertibkan pelanggaran tersebut.Untuk menertibkan hukum yang terlanggar maka aparat yang berwenang untuk menegakkan hukum, bekerja sesuai dengan proedur dan tugasnya masing-masing. Misalnya, karena terjadi pencurian (tindakan kriminal), maka polisi setelah menerima laporan tersebut segera mengadakan penyelidikan, apa benar-benar telah terjadi peristiwa tersebut. Lalu mencari bukti-bukti terjadinya pencurian, lalu mengakap orang-orang yang dicurigai kuat.Setelah terbukti ada peristiwa pencuriandan pelaku-pelakunya (tersangka), lalu berkasnya dilimpahkan pada kejaksaan, jaksa kemudian menyusun BAPenuntutan lalu melakukan/mengajukan penuntutan pada Pengadilan Negeri.Kemudian hakim memeriksa dan menilai serta mengadili kasus tersebut seuai dengan prosedur.

2. Alat perekayasa Sosial
Suatu fungsi untuk mengubah masyarakat kea rah yang dicita-citakan dengan menggunakan hukum. Dengan demikian, jika ada sesuatu yang ingin dicapai dibuatlah suatu aturan hukum, untuk mengubah suatu tingkah laku/ perilaku ke arah yang dikehendaki. Misalnya:

- Demi suksesnya KB dikalangan PNS, pemerintah menetapkan aturan bahwa hanya 2 anak PNS yang ditanggung oleh negara.Izin cuti hamil/ bersalin PNS wanita hanya sampai anak ke-2

3. Fungsi hukum sebagai simbol
Artinya hukum alat utnuk menterjemahkan istilah-istilah yang tidak awam, simbol-simbol suatu aturan hukum tertentu. Misalnya, dalam pasal 362 KUHPidana, dikatakan bahwa seseorang yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, dapat dipidana. Maksu dari mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, diartikan sebagai tindakan pencurian yang harus dihukum. Dengan adanya simbol-simbol seperti ini pula orang dapat mengerti mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan

7.      Sumber hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai  kekuatan yang memakasa, yakni  aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibtkan sanksi yang tegas dan nyata.



Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.      Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.      Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)      UU (statute)
2)      Kebiasaan (custom)
3)      Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)      Trakta
5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES

1)      UU ( statute)
Terbagi atas 2 yaitu:
1. UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
2.  UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU itu sendiri:
a)      Pada saat di undangkan
b)      Pada tanggal tertentu
c)      Ditentukan berlaku surut
d)      Ditentukan kemudian/dengan peraturan lain
Berakhirnya UU.
a)      Ditentukan oleh UU itu sendiri
b)      Di cabut secara tegas
c)      UU lama bertentangan dengan UU baru
d)      Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi
Sebuah peraturan hukum biar berlaku terus harus (extraordineri)
Di indonesia hanya ada 2 yaitu: 1. Pembrantasan teroris. 2. Pelanggaran ham.

Asas-asas berlakunya UU
a)      LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
b)      LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.
c)      LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama
d)      NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang telah diundangkan di anggap telah di ketahui setiap orang sehingga pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.

2)      KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua.Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang.Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,
Syarat-syaratnya yaitu:
1)      Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.
2)      Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.
“Demikian Selanjutnya”
3)      Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh kebiasaan.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

3.      YURRISPRUDENTIE
Yurrisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht, yaitu:)
a)      Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
b)      Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi  maka pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
c)      Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.
4.      TRAKTAT
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
a)      Negara: bilateral.
b)      Lebih dari 2 negara: multilateral.
c)      Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara di bedakan menjadi treaty dan agreement treaty adalah perjanjian yang kurang penting.
Treaty harus di sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara.

MATERI-MATERI TRAKTAT:
a)      Masalah-masalah politik/yang lain yang dapat mempengaruhi haluan politik negeri.
b)      Ikatan-ikatan sedemikian rupa yang mempengaruhi haluan politik negara.
c)      Masalah-masalah yang menurut UUD/peraturan perundang-undangn harus diatur dengan UU.
AGREMENT merupakan perjanjian dengan menteri-menteri lain yang hanya disampingkan kepada parlement/DPR untuk di ketahui setelah di shkan kepala negara.
Fase/tahap traktat.
a)  Sluiting: penetapan isi perjanjian oleh delegasi pihak-pihak yang bersangkutan, melahirkan/menghasilkan konsep trakta/sluiting soor konde.
b)  Persutujuan masing-masing parlement yang bersangkutan.
c)   Ratifikasi (pengesahan) oleh masing-masing kepala negara. Maka berlaku untuk semua wilayah negara.
Di afkondiging (pengumuman) saling menyampaikan piagam perjanjian.Traktat berlaku setelah ratifikasi.

5.      DOKTRIN
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU  perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.

B.   Negara hukum
a.      Pengertian Negara hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah “Rechtsstaat atau Rule of law” yang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di eropa abab ke-19 dan ke-20.

Negara hukum adalah Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.Di Negara yang berdasar atas hukum maka Negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam Negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supermsi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum

Negara berdasar arashukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah suprmsi hukum. Supermasi hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian.

Apabila Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasarkan suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan.Konstitusi dalam Negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan konstitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga Negara.Tanpa adanya konstitusi yang demikian, sulit untuk disebut Negara hukum.Dengan demikian, dalam Negara yang berdasr atas hukum, konstitusi Negara merupakan sarana pemersatu bangsa.Hubungan antara warga Negara dengan Negara, hubungan antar lembaga Negara dan kinerja masing-masing elemen kekuasaan berada pada satu sistem aturan yang disepakati dan dijunjung tinggi.

Negara hukum terbagi dua yaitu Negara hukum formil dan Negara hukum materil
Negara hukum formil adalah Negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat Negara.Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga Negara.Urusan ekonomi diserahkan pada warga.
Negara hukum  materil adalah Negara yang pemerintahnya memiliki keleluesan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

b.      Ciri-ciri Negara hukum
1)       Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
2)       Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
3)       Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
4)       Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
5)       Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
6)       Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
7)        Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.

C.   Pelaksanaan Negara hukum di Indonesia
Operasionalisasi dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitusi Negara, yaitu UUD 1945.UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum Negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia.Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
Legal order yang merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib di Indonesia dituangkan dalam ketetapan MPR NO III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.Dalam ketetapan tersebut dibyatakan bahwa yang dimaksud sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.Sumber hukum dasar nasional Indonesia adalah pancasila dan batang tubuh undang undang dasar 1945. Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut:
1.      UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis NKRI, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan Negara.
2.      Ketetapan MPR
Merupakan keputusan majelis permusyawaratan rakyat sebagi pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam siding-sidang MPR.
3.      Undang-undang
Dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksankan UUD 1945 serta tap MPR
4.      Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
Dibuat oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut: peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus diajukan ke dewan perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut: DPR dapat menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan tidak mengadakan perubahan. Jika ditolak DPR, peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut.
5.      Peraturan pemerintah; keputusan presiden dan peraturan daerah.
Dibuat oleh pemerintah untuk melkasanakan perintah undang-undang.Keputusan presiden yang bersifat mengatur, dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi Negara dan administrasi pemerintahan.Peraturan daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.

Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung Prinsip-prinsip sebagai berikut:
1)      Norma hukumnya bersumber pada pancasila sebagai hukum dasar nasional dan adanya hirarki jenjang norma hukum.
2)      Sistemnya,yaitu sistem konstitusi
UUD 1945  sebagai naskah keseluruhan terdiri dari pebukaan, batang tubuh dan penjelasan sebagai hukum dasr Negara. UUD 1945 hanya memuat aturan pokoknya saja, sedangkan peraturan lebih lanjut dibuat oleh organ Negara, sesuai dengan dinamika pembangunan dan perkembangan serta  kebutuhan masyarakat. UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan dibawahnya membentuk kesatuan sistem hukum.
3)      Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
Dapat dilihat dari UUD 1945 yaitu dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan atau perwakilan dan pasal 2 ayat 2 yaitu “ kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilkasanakan menurut peraturan undang-undang dasar”
4)      Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 (1) UUD 1945).
5)      Adanya organ pembentuk undang-undang (presiden dan DPR)
6)      Sistem pemerintahannya adalah presidensiil
7)      Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif)
8)      Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
9)      Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (pasal28 A-J UUD1945)(Winarno,2006:106-113).














PENUTUP

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat itu.

Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa Negara Indonesia telah memenuhi syarat sebaga negara hukum.Bisa dilihat pada unsur-unsur, karakteristik, dan ciri-ciri negara hukum secara umum sebagian besar telah dimuat juga dalam konsep negara hukum Indonesia. Selain itu, konsep negara hukum yang menerapkan prinsip menghargai Hak Asasi Manusi (HAM) itu sama dengan prinsip yang diterapkan pada konsep negara hukum Indonesia.
Selain prinsip-prinsip yang diterapkan oleh Indonesia, landasan bahwa Indonesia negara hukum juga jelas terwujud dalam undang-undang atau aturan lain seperti janji Presiden. Bahkan dalam implementasi pelaksanaan hukum telah terwujud juga, seperti adanya aturan-aturan yang jelas yang telah dibuat melalui kesepakatan bersama, seperti halnya adanya asas-asas yang melandasi hukum pidana atau hukum-hukum lainnya.Jadi, Indonesia telah benar-benar menerapkan konsep negara hukum dengan jelas dan terwujud.