MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
“HUKUM,
NEGARA HUKUM DAN PELAKSANAANYA DI INDONESIA”
OLEH
KELOMPOK
4:
1.
GEMALA ALIFIA PUTRI
2.
HUTDIA PUTRI MURNI
3.
NUR AFNI
4.
RIDHO ABDUL AZIS
5.
WIDYA KARTIKA SARI
6.
WINDA MELFA CHRISTINA S.
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014
PENDAHULUAN
Seperti yang kita ketahui, semua Negara pasti mempunyai
peraturan-peraturan dan hukum.Hukum merupakan suatu pedoman yang
mengatur pola hidup manusia yang memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan
ketentraman hidup bagi masyarakat.
Negara Indonesia juga merupkan Negara hukum, yang mempunyai
peraturan-peraturan hukum, yang sifatnya memaksa seluruh masyarakat atau rakyat
Indonesia harus patuh terhadap peraturan-peraturan atau kebijakan-kebijakan
hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu,Pada makalah ini akan
dibahas tentang hukum, Negara hukun dam penerapan Negara hukum di Indonesia.
PEMBAHASAN
A.
Hukum
1. Pengertian
hukum
Hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak sehingga defenisi hukum
tidak dapat tercakup dengan keseluruhan
segi dan bentuk hukum dalam satu defenisi. Oleh karena itu, Hukum sulit diberi
defenisi yang tepat. Namun, beberapa ahli hukum
mendefinisikanhukumdari berbagai sisi adalah sebagai berikut:
a.
Leon Duguit
Hukum ialah “aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang
daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai
jaminan dan kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
b.
Prof. Mr. E.M.
Meyers
Hukum ialah “semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi
pedoman bagi penguasa-penguasa Negara
dalam melakukan tugas-nya”.
c.
Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
d.
J.C.T
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum adalah “peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan
resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu”.
e.
M.H. Tirtaamidjaya,
SH
Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup
dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan
membahayakan diri sendiri.
Dari beberapa pengertian yang dikemukakan diatas, dapat kita simpulkan
bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena
itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
2. Unsur-unsur
hukum
Adapun yang termasuk unsur-unsur hukum adalah:
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.
Peraturan itu diadakan oleh lembaga resmi yang berwajib
c.
Peraturan itu bersifat memaksa
d.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
3. Ciri-ciri
hukum
a.
Ada perintah
atau larangan
b.
Perintah dan
larangan itu harus patuh ditaati oleh setiap orang
Setiap orang wajib brtindak sedemikian rupa dalam
masyarakat, sehingga tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan
sebaik-baiknya.Oleh karena itu, hukum meliputi berbgai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain,
yakni peraturan-peraturan hidup dan bermasyarakat yang dinamakan kaidah hukum.
Barang siapa yang dengan sengaja melanggar
sesuatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
4. Sifat
hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memakasa.Hukum merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
5. Tujuan
hukum
Tujuan hukum dapat dikaji melalui 3 teori, yaitu:
1. Teori keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum
2. Teori kegunaan/ kemanfaatan (Teori utility), dikaji dari sudut pandang sosiologi
3.Teori kepastian hukum (Yuridis formal), dikaji dari sudut pandang Hukum normatif
1.Teori Keadilan (Teori Etis)
Yaitu sudut pandangnnya yang menyatakan bahwa hukum itu bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan antara warga masyarakat.
Yang pertama kali menganut teori ini adalah Aristoteles yang terkenal dengan “Teori Etis” yang dikemukakannya dalam buku Ethica Nieo Macheis dan Reterico.Ia mengajarkan bahwa tugas hukum adalah memberikan keadilan pada warga masyarakat.
keadilan terbagi dua yaitu:
a. Keadilan Distributif
Suatu keadilan yang memberijatah/ imbalan sesuai dengan apa yang telah dilakukan/ diberikan/ prestasi/jasanya. Hal ini banyak berlaku dilapangan hukum publik. Misalnya:
- Pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan sesuai dengan pendidikan dan pengalamannya.
- Gaji seorang direktur berbeda dengan gaji tukang sapu
- Nilai yang diberikan pada mahasiswa yang bisa mengerjakan semua soal berbeda dengan mahasiswa yang hanya bisa mengerjakan sebagian tugas.
b. Keadilan Kumulatif
Suatu keadilan yang memberikan jatah/ imbalan sama banyak terhadap tiap-tiap orang dengan tidak mengingat jasa-jasa/ prestasi perseorangannya. Konsep ini banyak berlaku dilapangan hukum perdata.
2. Teori Utiity (Kemanafaatan)
Teori utility/ kemanfaatan ini yaitu Jeremy Bentham yang terkenal dengan teori utilitisnya (kegunaan) berpendapat bahwa hukum itu harus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.Jadi hukum itu bisa saja mengorbankan kepentingan individu/perorangan asalkan kepentingan masyarakat luas terpenuhi.Misalnya, sebuah rumah dan tanahnya terletak ditengah-tengah pertemuan 2 jalan. Jika rumah ini dipindahkan ke lokasi lain, jalanan bisa tersambung dan bisa dilalui yang berakibat kemanfaatan masyarakat luas terpenuhi, tetapi disisi lain si pemilik rumah merasa dirugikan/dikorbankan karena rumah dan tanahnya dipindahkan ke lokasi lain yang tidak stategis
3. Kepastian Hukum (Yuridis Formal)
Yang menganut pertama kali teori ini adalah Kan Van dengan mengatakan bahwa hukum itu bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap manusia/orang sehingga tidak dapat diganggu. Jadi meskipun aturan atau pelaksana hukum terasa tidak adil dan tidak memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak tidak menjadi masalah asalkan kepastian hukum terwujud, contohnya:
1) Dalam pasal 330 dan 1330 KUHPerdata
- Dalam pasal 330 KUHPerdata dikatakan: Belum cukup umur (belum dewasa) apabila belum genap 21 tahun dan belum kawin.
- Dalam pasal 1330 KUHPerdata juga dinyatakan antara lain: Yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa.
Apabila pasal 330 dan
1330 KUHperdata dihubungkan maka orang yang berumur 21 tahun (belum menikah)
tidak dapat melakukan perbuatan hukum (membuat perjanjian). Jika ia melakukan
perjanjian tertentu maka hal itu dianggap cacat dan dapat dibatalkan oleh hukum
Dengan adanya teks hukum seperti ini, maka perjanjian yang dibuat oleh anak dibawah umur dianggap tidak sah, tetapi orang yang sudah berumur 90 tahun yang sudah pikun dan tuli menurut hukum itu sah.
Dari kedua contoh aturan tersebut maka tercipta kepastian hukum bahwa yang bisa membuat perjanjian adalah orang yang telah berumur 21 tahun tersebut.
Dengan adanya teks hukum seperti ini, maka perjanjian yang dibuat oleh anak dibawah umur dianggap tidak sah, tetapi orang yang sudah berumur 90 tahun yang sudah pikun dan tuli menurut hukum itu sah.
Dari kedua contoh aturan tersebut maka tercipta kepastian hukum bahwa yang bisa membuat perjanjian adalah orang yang telah berumur 21 tahun tersebut.
6. Fungsi hukum
Fungsi hukum
bermacam-macam menurut para pakar, tetapi yang terpenting menurut Achmad Ali
(menguak tabir hukum) ada 3:
1.Fungsi hukum sebagai alat sosial kontrol
2.Fungsi hukum sebagai perekayasa sosial
3. Fungsi hukum sebagai symbol
1. Alat sosial kontrol
Suatu fungsi untuk menetapkan tingkah laku yang diaggap menyimpang dari suatu aliran hukum dan apa sanksi/tindakan apan yang harus dilakukan bagi pelanggar aturan tersebut (Roni Hantijo Soemitro). Dengan demikian fungsi sebagai sebagai alat sosial kontrol ini disebut fungsi pasif, karena hukum bergerak apala terjadi suatu pelanggaran dari seseorang. Misalnya:
- Disuatu aturan, pasal 362 KUHPidana ditegaskan larangan untuk mencuri barang kepunyaan orang ain. Kemudian terjadi kasus, A mencuri barang B. Peristiwa/perbuatan pencurian tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Karena ada pelanggaran yang terjadi, barulah hukum bertindak untukmenertibkan pelanggaran tersebut.Untuk menertibkan hukum yang terlanggar maka aparat yang berwenang untuk menegakkan hukum, bekerja sesuai dengan proedur dan tugasnya masing-masing. Misalnya, karena terjadi pencurian (tindakan kriminal), maka polisi setelah menerima laporan tersebut segera mengadakan penyelidikan, apa benar-benar telah terjadi peristiwa tersebut. Lalu mencari bukti-bukti terjadinya pencurian, lalu mengakap orang-orang yang dicurigai kuat.Setelah terbukti ada peristiwa pencuriandan pelaku-pelakunya (tersangka), lalu berkasnya dilimpahkan pada kejaksaan, jaksa kemudian menyusun BAPenuntutan lalu melakukan/mengajukan penuntutan pada Pengadilan Negeri.Kemudian hakim memeriksa dan menilai serta mengadili kasus tersebut seuai dengan prosedur.
2. Alat perekayasa Sosial
Suatu fungsi untuk mengubah masyarakat kea rah yang dicita-citakan dengan menggunakan hukum. Dengan demikian, jika ada sesuatu yang ingin dicapai dibuatlah suatu aturan hukum, untuk mengubah suatu tingkah laku/ perilaku ke arah yang dikehendaki. Misalnya:
- Demi suksesnya KB dikalangan PNS, pemerintah menetapkan aturan bahwa hanya 2 anak PNS yang ditanggung oleh negara.Izin cuti hamil/ bersalin PNS wanita hanya sampai anak ke-2
3. Fungsi hukum sebagai simbol
Artinya hukum alat utnuk menterjemahkan istilah-istilah yang tidak awam, simbol-simbol suatu aturan hukum tertentu. Misalnya, dalam pasal 362 KUHPidana, dikatakan bahwa seseorang yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, dapat dipidana. Maksu dari mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, diartikan sebagai tindakan pencurian yang harus dihukum. Dengan adanya simbol-simbol seperti ini pula orang dapat mengerti mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan
1.Fungsi hukum sebagai alat sosial kontrol
2.Fungsi hukum sebagai perekayasa sosial
3. Fungsi hukum sebagai symbol
1. Alat sosial kontrol
Suatu fungsi untuk menetapkan tingkah laku yang diaggap menyimpang dari suatu aliran hukum dan apa sanksi/tindakan apan yang harus dilakukan bagi pelanggar aturan tersebut (Roni Hantijo Soemitro). Dengan demikian fungsi sebagai sebagai alat sosial kontrol ini disebut fungsi pasif, karena hukum bergerak apala terjadi suatu pelanggaran dari seseorang. Misalnya:
- Disuatu aturan, pasal 362 KUHPidana ditegaskan larangan untuk mencuri barang kepunyaan orang ain. Kemudian terjadi kasus, A mencuri barang B. Peristiwa/perbuatan pencurian tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Karena ada pelanggaran yang terjadi, barulah hukum bertindak untukmenertibkan pelanggaran tersebut.Untuk menertibkan hukum yang terlanggar maka aparat yang berwenang untuk menegakkan hukum, bekerja sesuai dengan proedur dan tugasnya masing-masing. Misalnya, karena terjadi pencurian (tindakan kriminal), maka polisi setelah menerima laporan tersebut segera mengadakan penyelidikan, apa benar-benar telah terjadi peristiwa tersebut. Lalu mencari bukti-bukti terjadinya pencurian, lalu mengakap orang-orang yang dicurigai kuat.Setelah terbukti ada peristiwa pencuriandan pelaku-pelakunya (tersangka), lalu berkasnya dilimpahkan pada kejaksaan, jaksa kemudian menyusun BAPenuntutan lalu melakukan/mengajukan penuntutan pada Pengadilan Negeri.Kemudian hakim memeriksa dan menilai serta mengadili kasus tersebut seuai dengan prosedur.
2. Alat perekayasa Sosial
Suatu fungsi untuk mengubah masyarakat kea rah yang dicita-citakan dengan menggunakan hukum. Dengan demikian, jika ada sesuatu yang ingin dicapai dibuatlah suatu aturan hukum, untuk mengubah suatu tingkah laku/ perilaku ke arah yang dikehendaki. Misalnya:
- Demi suksesnya KB dikalangan PNS, pemerintah menetapkan aturan bahwa hanya 2 anak PNS yang ditanggung oleh negara.Izin cuti hamil/ bersalin PNS wanita hanya sampai anak ke-2
3. Fungsi hukum sebagai simbol
Artinya hukum alat utnuk menterjemahkan istilah-istilah yang tidak awam, simbol-simbol suatu aturan hukum tertentu. Misalnya, dalam pasal 362 KUHPidana, dikatakan bahwa seseorang yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, dapat dipidana. Maksu dari mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, diartikan sebagai tindakan pencurian yang harus dihukum. Dengan adanya simbol-simbol seperti ini pula orang dapat mengerti mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan
7. Sumber hukum
Sumber
hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memakasa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibtkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.
Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan
faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.
Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU
(statute)
2)
Kebiasaan (custom)
3)
Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)
Trakta
5)
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU
adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan
di pelihara oleh negara.
Tingkatan
pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
1)
UU ( statute)
Terbagi
atas 2 yaitu:
1. UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU
karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
2. UU (Materil) adalah setiap keputusan
pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh
UU itu sendiri:
a)
Pada saat di undangkan
b)
Pada tanggal tertentu
c)
Ditentukan berlaku surut
d)
Ditentukan kemudian/dengan peraturan lain
Berakhirnya UU.
a)
Ditentukan oleh UU itu sendiri
b)
Di cabut secara tegas
c)
UU lama bertentangan dengan UU baru
d)
Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati
lagi
Sebuah peraturan hukum biar berlaku terus harus
(extraordineri)
Di indonesia hanya ada 2 yaitu: 1. Pembrantasan teroris. 2.
Pelanggaran ham.
Asas-asas berlakunya UU
a)
LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak
boleh bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal
yang sama.
b)
LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang
bersifata umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.
c)
LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU
terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama
d)
NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan
dapat di hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi
UU yang telah diundangkan di anggap telah di ketahui setiap orang sehingga
pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.
2) KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan sumber hukum
tertua.Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang.Sehingga
merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang
di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan/adat/custom akan
menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal
15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada
kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,
Syarat-syaratnya yaitu:
1)
Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.
2)
Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.
“Demikian Selanjutnya”
3) Ada
akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak
hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan,
tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh
kebiasaan.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum
tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
3. YURRISPRUDENTIE
Yurrisprudentie adalah putusan hakim
(pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara
yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang
lain (menurut utrecht, yaitu:)
a) Psikologis: seorang hakim
mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah
pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG”
karena di anggap lebih brpengalaman.
b) Praktisi: mengikuti 2
putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika
putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi maka pihak yang di
kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan
dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan
sebelumnya.
c) Sudah adil, tepat dan
patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang
terdahulu.
4. TRAKTAT
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
a) Negara: bilateral.
b) Lebih dari 2 negara:
multilateral.
c) Perjanjian
terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain
yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara di bedakan menjadi treaty dan
agreement treaty adalah perjanjian yang kurang penting.
Treaty harus di sampaikan kepada parlement
untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara.
MATERI-MATERI TRAKTAT:
a) Masalah-masalah
politik/yang lain yang dapat mempengaruhi haluan politik negeri.
b) Ikatan-ikatan sedemikian
rupa yang mempengaruhi haluan politik negara.
c) Masalah-masalah yang
menurut UUD/peraturan perundang-undangn harus diatur dengan UU.
AGREMENT
merupakan perjanjian dengan menteri-menteri lain yang hanya disampingkan kepada
parlement/DPR untuk di ketahui setelah di shkan kepala negara.
Fase/tahap
traktat.
a) Sluiting: penetapan isi perjanjian oleh
delegasi pihak-pihak yang bersangkutan, melahirkan/menghasilkan konsep
trakta/sluiting soor konde.
b) Persutujuan masing-masing parlement yang
bersangkutan.
c) Ratifikasi (pengesahan) oleh masing-masing
kepala negara. Maka berlaku untuk semua wilayah negara.
Di afkondiging (pengumuman) saling menyampaikan piagam
perjanjian.Traktat berlaku setelah ratifikasi.
5. DOKTRIN
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU perjanjian
internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah
pendapat ahli hukum.
B. Negara
hukum
a.
Pengertian Negara hukum
Negara hukum merupakan terjemahan
dari istilah “Rechtsstaat atau Rule of law” yang bersumber dari pengalaman
demokrasi konstitusional di eropa abab ke-19 dan ke-20.
Negara hukum adalah Negara yang
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.Di Negara yang
berdasar atas hukum maka Negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga
lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam Negara hukum, kekuasaan menjalankan
pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supermsi hukum) dan bertujuan untuk
menyelenggarakan ketertiban hukum
Negara berdasar arashukum
menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah
suprmsi hukum. Supermasi hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum,
yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian.
Apabila Negara berdasar atas hukum,
pemerintahan Negara itu juga harus berdasarkan suatu konstitusi atau
undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan.Konstitusi
dalam Negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan konstitusionalisme
yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga Negara.Tanpa
adanya konstitusi yang demikian, sulit untuk disebut Negara hukum.Dengan
demikian, dalam Negara yang berdasr atas hukum, konstitusi Negara merupakan
sarana pemersatu bangsa.Hubungan antara warga Negara dengan Negara, hubungan
antar lembaga Negara dan kinerja masing-masing elemen kekuasaan berada pada
satu sistem aturan yang disepakati dan dijunjung tinggi.
Negara hukum terbagi dua yaitu
Negara hukum formil dan Negara hukum materil
Negara hukum formil adalah Negara
yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat
Negara.Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan
warga Negara.Urusan ekonomi diserahkan pada warga.
Negara hukum materil adalah Negara yang pemerintahnya
memiliki keleluesan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar
bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara
bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.
b.
Ciri-ciri Negara hukum
1)
Adanya
suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
2) Bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan
perundang-undangan.
3)
Adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
4)
Adanya
pembagian kekuasaan dalam negara.
5)
Adanya
pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan
mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan
tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
6)
Adanya
peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut
serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh
pemerintah.
7)
Adanya
sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang
diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
C. Pelaksanaan
Negara hukum di Indonesia
Operasionalisasi dari konsep Negara hukum Indonesia
dituangkan dalam konstitusi Negara, yaitu UUD 1945.UUD 1945 merupakan hukum
dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum Negara tertinggi dalam tertib
hukum (legal order) Indonesia.Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum
atau peraturan perundang-undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
Legal order yang merupakan satu kesatuan sistem
hukum yang tersusun secara tertib di Indonesia dituangkan dalam ketetapan MPR
NO III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan
perundang-undangan.Dalam ketetapan tersebut dibyatakan bahwa yang dimaksud
sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan
perundang-undangan.Sumber hukum dasar nasional Indonesia adalah pancasila dan
batang tubuh undang undang dasar 1945. Adapun tata urutan perundangan adalah
sebagai berikut:
1.
UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis NKRI, memuat
dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan Negara.
2.
Ketetapan MPR
Merupakan keputusan majelis permusyawaratan rakyat
sebagi pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam siding-sidang MPR.
3.
Undang-undang
Dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksankan
UUD 1945 serta tap MPR
4.
Peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
Dibuat oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan
ketentuan sebagai berikut: peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus
diajukan ke dewan perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut: DPR dapat
menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan tidak
mengadakan perubahan. Jika ditolak DPR, peraturan pemerintah pengganti
undang-undang tersebut harus dicabut.
5.
Peraturan
pemerintah; keputusan presiden dan peraturan daerah.
Dibuat oleh pemerintah untuk melkasanakan perintah undang-undang.Keputusan
presiden yang bersifat mengatur, dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi
dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi Negara dan administrasi
pemerintahan.Peraturan daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum
diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung Prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1)
Norma hukumnya
bersumber pada pancasila sebagai hukum dasar nasional dan adanya hirarki
jenjang norma hukum.
2)
Sistemnya,yaitu
sistem konstitusi
UUD 1945
sebagai naskah keseluruhan terdiri dari pebukaan, batang tubuh dan
penjelasan sebagai hukum dasr Negara. UUD 1945 hanya memuat aturan pokoknya
saja, sedangkan peraturan lebih lanjut dibuat oleh organ Negara, sesuai dengan
dinamika pembangunan dan perkembangan serta
kebutuhan masyarakat. UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
dibawahnya membentuk kesatuan sistem hukum.
3)
Kedaulatan
rakyat atau prinsip demokrasi
Dapat dilihat dari UUD 1945 yaitu dasar kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan atau perwakilan
dan pasal 2 ayat 2 yaitu “ kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilkasanakan
menurut peraturan undang-undang dasar”
4)
Prinsip
persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 (1) UUD 1945).
5)
Adanya organ
pembentuk undang-undang (presiden dan DPR)
6)
Sistem
pemerintahannya adalah presidensiil
7)
Kekuasaan
kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif)
8)
Hukum
bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
9)
Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (pasal28 A-J
UUD1945)(Winarno,2006:106-113).
PENUTUP
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati
oleh masyarakat itu.
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan tersebut, dapat
diambil kesimpulan bahwa Negara Indonesia telah memenuhi syarat sebaga negara
hukum.Bisa dilihat pada unsur-unsur, karakteristik, dan ciri-ciri negara hukum
secara umum sebagian besar telah dimuat juga dalam konsep negara hukum
Indonesia. Selain itu, konsep negara hukum yang menerapkan prinsip menghargai
Hak Asasi Manusi (HAM) itu sama dengan prinsip yang diterapkan pada konsep
negara hukum Indonesia.
Selain prinsip-prinsip yang
diterapkan oleh Indonesia, landasan bahwa Indonesia negara hukum juga jelas
terwujud dalam undang-undang atau aturan lain seperti janji Presiden. Bahkan
dalam implementasi pelaksanaan hukum telah terwujud juga, seperti adanya
aturan-aturan yang jelas yang telah dibuat melalui kesepakatan bersama, seperti
halnya adanya asas-asas yang melandasi hukum pidana atau hukum-hukum
lainnya.Jadi, Indonesia telah benar-benar menerapkan konsep negara hukum dengan
jelas dan terwujud.